LPPM Universitas Tamansiswa

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Mayarakat Universitas Tamansiswa Padang dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang penelitian dan pengabdian dimana dosen-dosen harus memiliki daya saing melaksanakan riset-riset yang unggul dalam upaya menyelesaikan dan mengatasi berbagai masalah pada masyarakat. Melihat kondisi ini Universitas Tamansiswa Padang sebagai institusi yang melaksanakan Tridharma perguruan tinggi harus menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada mayarakat sesuai prioritas nasional, menjamin pengembangan penelitian unggulan, meningkatkan mutu penelitian yang  relevan bagi masyarakat, meningkatkan karya ilmiah dosen di dalam jurnal nasional dan internasional, meningkatkan perolehan HKI serta mampu menciptakan inovasi teknologi, dalam riset-riset yang dilakukan Peran serta dan tanggung jawab yang diemban oleh LPPM tersebut perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) yang cerdas dan dinamis pada kegiatan penelitian untuk masa lima tahun ke depan, karena Renstra sangat penting untuk menetapkan arah pengembangan agar kegiatan penelitian yang terencana dan tercapai sesuai dengan sasaran yang kongkrit.
 
Landasan Historis dan Filosofis
Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Universitas Tamansiswa Padang berdiri sejak tahun 1998, berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Tamansiswa Padang No. 1765/PTS.05/OT/1998 yang selanjutnya dilakukan penggabungan pada tanggal 20 Desember 2016 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Nomor 1966/PTS.05.H/KL/2016 tentang Penetapan Penggabungan Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM)Universitas Tamansiswa Padang. LPPM Unitas Padang sebagai pusat penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian, sekaligus lembaga masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur, guna mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Dalam penyelenggara kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Tamansiswa Padang merujuk pada pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku. Untuk itu LPPM Universitas Tamansiswa Padang ingin memajukan kemampuan intelektual baik mahasiswa maupun dosen melalui kegiatan penelitian yang didanai oleh Univ. Tamansiswa sendiri atau mendapatkan dana hibah penelitian dari pemerintah ataupun dari swasta. Di samping itu juga ingin mengayomi masyarakat luas, menyampaikan ilmu yang telah diperoleh melalui inovasi penelitian, teknologi atau hal baru yang diperoleh di perguruan tinggi melalui penerapan ipteks secara berkesinambungan. Pengelolaan penelitian dan Pengabdian di Universitas Tamansiswa Padang didasarkan atas prinsip otonomi yang dapat dipertanggungjawabkan dengan memanfaatkan sumber daya manusia, sumber daya fisik, dan sumber daya finansial secara efisien dan efektif untuk mendorong pengembangan berbagai inovasi demi terselenggaranya sistem penjaminan mutu.
 
Sejak mulai berdiri sampai sekarang telah berperan aktif dalam mengadakan kegiatan antara lain seminar, pelatihan dan lokakarya, penulisan proposal hibah penelitian dan Pengabdian, artikel ilmiah baik untuk mahasiswa maupun dosen yang diselenggarakan oleh Universitas Tamansiswa Padang sendiri maupun kerjasama dengan Pemda dan Kemendikbud. Berdasarkan bidang keilmuan yang dimiliki oleh staf pengajar di Universitas Tamansiswa Padang yang menyelenggarakan pengajaran dan pengembangan di berbagai bidang keilmuan.