Penelitian

Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian, selain menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran. Penelitian adalah bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi seperti yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan sebagai berikut “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.”Sejalan dengan Tidharma Perguruan Tinggi tersebut, Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi menyebutkan “Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Selanjutnya, Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan tentang manfaat penelitian yakni sebagai berikut

  1. Pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembelajaran
  2. Peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa
  3. Peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa
  4. Pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional
  5. Perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berbasis pengetahuan

Universitas Tamansiswa Padang sebagai salah satu perguruan tinggi swasta di Sumatera Barat perlu turut serta aktif dalam penyelenggaraan penelitian dengan tujuan seperti dikemukakan di atas. Dalam konteks penelitian tersebut, Universitas Tamansiwa Padang membentuk suatu unit kerja atau lembaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan penelitian yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tamansiswa Padang .

LPPM Universitas Tamansiswa Padang dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang penelitian dimana dosen-dosen harus memiliki daya saing melaksanakan riset-riset yang unggul dalam upaya menyelesaikan dan mengatasi berbagai masalah pada masyarakat. Melihat kondisi ini Universitas Tamansiswa Padang sebagai institusi yang melaksanakan Tridharma perguruan tinggi harus menghasilkan penelitian sesuai prioritas nasional, menjamin pengembangan penelitian unggulan, meningkatkan mutu penelitian yang relevan bagi masyarakat, meningkatkan karya ilmiah dosen di dalam jurnal nasional dan internasional, meningkatkan perolehan HKI serta mampu menciptakan inovasi teknologi, dalam riset-riset yang dilakukan.