Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagaimana Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bahwa “pengabdian kepada Masyarakat didefinisikan sebagai kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Arah dan fokus kegiatan pengabdian kepada masyarakat Universitas Tamansiswa Padang, diarahkan pada pemberdayaan masyarakat yang difokuskan pada masyarakat wirausahawan yang mandiri dan sejahtera. Kebijakan dalam pengelolaan PkM di Universitas Tamansiswa Padang dilakukan dengan pola kerjasama secara kolaboratif dan integrative. Kolaboratif merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara bersama antara instansi pemerintah, mahasiswa dan dosen. Sedangkan integrative adalah bahwa kegiatan pengabdian dilakukan dengan pola integrasi tridharma perguruan tinggi yang berbasis kemitraan masyarakat. Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Universitas Tamansiswa Padang telah melakukan kemitraan dengan masyarakat diberbagai kabupaten dan Kota seperti Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Pesisir Selatan Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai, Kabupaten Tanah Datar dan lain-lainnya.